Pemutusan hubungan kerja (phk) oleh perusahaan terhadap buruh dengan alasan kesalahan berat ditinjau dari undang - undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
Tidak Tersedia Deskripsi
Ketersediaan
#
Belum memasukkan lokasi (REFERENSI FAKULTAS HUKUM)
344.0101 ARD p C.1